Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah menegaskan, tahun 2018 pasar Indonesia akan dibanjiri oleh produk-produk asing yang telah berlabel halal, baik yang telah mendapatkan sertifikat halal dari negara asal maupun yang di endorse oleh lembaga otoritas halal di Indonesia saat ini yaitu LPPOM MUI. Namun para pelaku usaha Indonesia justru belum menganggap Industri halal sebagai peluang bisnis penting. Padahal kenyataannya sekarang ini industri halal sedang menjadi trend global di dunia atau lifestyle. Pelaku usaha cenderung masih belum aware terhadap pentingnya produk halal. Kurangnya orientasi bela usaha kita untuk merebut pasar industri halal dunia juga memberikan dampak negatif terhadap prospek produk halal di Indonesia. Jika kondisi Indonesia dibandingkan dengan Malaysia, maka kondisinya sangat berbeda. Pasalnya, rakyat dan pemerintah Malaysia sangat kompak terkait produk halal, termasuk ormas Islam kompak menyuarakan Malaysia sebagai pusat halal dunia. Sementara di Indonesia, pengetahuan masyarakatnya tentang sertifikasi halal masih belum merata, baik konsumen maupun produsen.
Saat ini negara-negara luar yang berpenduduk non Muslim tengah berlomba-berlomba untuk memasarkan produk halalnya ke Indonesia. Sementara, Indonesia yang berpenduduk mayoritas Muslim tidak gencar melakukan hal itu. Kesadaran memenuhi hak atas pangan halal oleh produsen terus meningkat secara global. Di negeri yang tidak akrab dengan term halal pun, pangan halal kini tidak lagi barang langka. Banyak maskapai kelas dunia menyediakan menu halal. Dikenal dengan sebutan Moslem Meal (MoML). Mengonsumsi produk halal adalah hak dasar setiap muslim. Ada dimensi kesehatan dan ekonomi di dalamnya. Sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim, tanpa diminta, seharusnya negara hadir melindungi hak dasar warganya. Hal ini dilakukan supaya pengusaha sadar akan tanggung jawabnya dalam melindungi konsumen.
Selain itu, pembuat regulasi juga harus memberi penjaminan produk halal. Maka dari itu, Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Nomor 33 Tahun 2014 adalah bagian dari pemenuhan hak dasar tersebut, di tengah realitas dunia yang sudah melihat halal sebagai trend global. Mengingat tahun 2018 adalah berakhirnya masa penyesuaian terhadap UU JPH, maka pelaku usaha wajib melakukan sertifikasi halal terhadap produknya sebelum dipasarkan. Saat ini pemerintah Indonesia masih kurang perhatian dalam memberikan fasilitas bagaimana industri halal tumbuh dan berkembang. Ini bisa dibuktikan dengan adanya UU Jaminan Produk Halal (JPH) yang telah diundangkan pada tahun 2014 namun hingga saat ini belum berlaku efektif dalam penerapannya. “Padahal lahirnya UU JPH diharapkan sebagai umbrella provisions (payung hukum) dari semua regulasi halal. Hal ini juga berpengaruh pada tertinggalnya industri halal Indonesia dibandingkan dengan negara lain," ujar H Ikhsan Abdullah.
Secara garis besar, masyrakat Indonesia masih banyak yang belum menyadari tentang pentingnya industri halal untuk pertumbuhan ekonomi negeri. Seharusnya, Indonesia sebagai negara mayoritas Muslim terbesar di dunia bisa lebih mengutamakan standarisasi dan produk halal sehingga kita dapat meningkatkan potensi dari industri halal. Harapannya, kita sebagai masyrakat muslim dan segala kemudahan beribadah dapat memberikan dampak positif terhadap negara lain untuk mengembangkan potensi wisata halal dunia.
Kita sebagai umat muslim seharusnya bisa lebih aware terhadap produk-produk halal dengan begitu setidaknya kita bisa memaksa produsen untuk melakukan standarisasi terhadap produk mereka sehingga kita sebagai konsumen terhindar dari produk-produk yang syubhat. Wallahu alam.
Kita sebagai umat muslim seharusnya bisa lebih aware terhadap produk-produk halal dengan begitu setidaknya kita bisa memaksa produsen untuk melakukan standarisasi terhadap produk mereka sehingga kita sebagai konsumen terhindar dari produk-produk yang syubhat. Wallahu alam.
Comments
Post a Comment